SUDAH MERATAKAH KEADILAN DI INDONESIA

Pengertian Keadilan yang Penulis ambil dari https://pengertiandefinisi.com menurut W.J.S Poerwadarminto adalah suatu kondisi tidak berat sebelah atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak di putuskan dengan cara yang sewenang - wenang. Oleh sebab itu seharusnya Keadilan adalah hal yang sangat penting di terapkan untuk menjalankan suatu kondisi dengan cara yang baik dan benar.

Di Indonesia, Keadilan belum merata dan belum di terapkan secara maksimal dikarenakan lebih seringnya masyarakat miskin yang di rugikan oleh Ketidakadilan, masyarakat miskin yang tidak mempunyai uang atau materi lebih untuk melanjutkankan hidupnya. Contoh berita kasus Ketidakadilan yang Penulis ambil pada Th 2018 dan Th 2017 yang sudah terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Berita Pos-Kupang.com (Jum’ at 23 February 2018 18:57): Nenek Di Larantuka Terlunta – Lunta Usai Di Tinggal Mati Suaminya dan Tanah warisan Di Jual Orang. Ia terpaksa hidup berpindah – pindah karena warisan tanah satu – satunya dari almarhum suaminya di kompleks Pertokoan di depan Katedral Larantuka telah di jual tanpa sepengetahuan dirinya dan telah pindah tangan atas nama orang lain.

2. Berita www.aktual.com (Februari 22, 2017 18:30): MUI dan Ormas Islam Dukung Pemerintah Tindak Tegas Freeport. MUI dan Ormas Islam sudah lama mengingatkan pemerintah untuk berlaku tegas jika sudah menyangkut kedaulatan dan tindak tunduk pada tekanan pihak asing yang liberal. Keberadaan PT. Freeport Indonesia (PTFI) sendiri telah memunculkan Ketidakadilan Ekonomi terhadap mayarakat Indonesia sejak beroperasi 40 tahun lamanya di Papua, Kontrak PTFI sendiri akan habis pada 2021 mendatang.

Jujur, sebagai Penulis dan sebagai Warga Negara Indonesia dengan adanya informasi tentang Ketidakadilan tersebut di atas, maka pertanyaannya sudah meratakah Keadilan di Indonesia? Jawabannya adalah belum merata jika di lihat dari masih adanya berita Ketidakadilan tersebut, padahal Indonesia adalah Negara Kaya Raya dengan hasil buminya dan berpotensi untuk maju sebagai Negara Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, Makmur dan Sejahtera bagi penduduknya. Alangkah bagusnya jika semua itu segera tercapai demi untuk Bangsa dan Negara Indonesia Tercinta. Menurut katadata.co.id berdasarkan proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2013 jumlah penduduk Indonesia pada 2018 mencapi 265 juta jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 133, 17 juta jiwa laki-laki dan 131, 88 juta jiwa perempuan. Berdasarkan data banyaknya penduduk di Negara Indonesia Kita Tercinta ini, Pemerintah Indonesia dan para pejabatnya yang terpilih saat ini di haruskan berkewajiban memberikan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia dikarenakan jabatan tersebut adalah amanah yang harus di jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab dan keadilan khususnya guna membela hak masyarakat miskin di Indonesia. Seharusnya sudah di terapkan Sila dari Pancasila dan kembali ke UUD 1945 untuk lebih serius lagi Pemerintah dalam memecahkan persoalan tentang ketidakadilan di sini.

Adapun Sila Pancasila yang harus di terapkan untuk Keadilan ini adalah tercantum di dalam Sila kelima yaitu “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sedangkan UUD 1945 yang harus di terapkan adalah “ Pembukaan UUD 1945 alinea kedua: dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea Keempat: … mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pasal 23: 1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaaan keuangan negara di tetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan di laksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat; 2) Rancangan undang – undang anggaran pendapatan dan belanja negara di ajukan oleh Presiden dan di bahas Bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; 3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang di usulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara tahun yang lalu.

Di dalam Agama Islam ada hukum mengambil tanah/rumah orang lain. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” Maka salah seorang bertanya,’ Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?” Ya, meskipun hanya setengah kayu sugi (siwak).’ (HR. Muslim). Wahai orang – orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa’:29). “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah saudaranya dengan zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat. (HR. Muslim No. 3020).

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut di atas memang harus segera di lakukan agar dapat tercipta dan merata Keadilan di Negara Indonesia. Semoga di masa depan dapat terwujud Keadilan Di Negara Indonesia kita Tercinta ini. #kmoalineaku

Comments